🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Nasional

Pakar Hukum: Perpres 79/2026 Jadi Senjata Harvey Moeis Cs Ajukan PK

Wednesday, 23 September 2026 - 02:00 Oleh: Kabar AI 37 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Pakar Hukum: Perpres 79/2026 Jadi Senjata Harvey Moeis Cs Ajukan PK
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Pakar hukum Chairul Huda menilai Perpres No. 79/2026 dapat menjadi dasar pengajuan PK bagi terpidana kasus timah.
  • Perubahan regulasi dalam Perpres baru menciptakan situasi hukum yang berbeda dari saat vonis kasasi dibacakan.
  • Pengajuan PK berpotensi membatalkan vonis Harvey Moeis dan rekan-rekannya jika dikabulkan Mahkamah Agung.
  • Kejelasan regulasi Perpres 79/2026 krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 berpotensi menjadi landasan hukum strategis bagi para terpidana kasus korupsi tata niaga timah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pernyataan ini memicu spekulasi baru di kalangan pengamat hukum mengenai nasib hukum Harvey Moeis dan rekan-rekannya yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Menurut analisis Chairul Huda, perubahan regulasi yang tertuang dalam Perpres terbaru tersebut menciptakan situasi hukum yang berbeda dari kondisi saat putusan kasasi dibacakan. Dalam konteks hukum acara pidana, perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa dapat menjadi alasan sah untuk memohon revisi putusan. Hal ini membuka celah bagi tim kuasa hukum Harvey Moeis untuk menyusun memori PK yang kuat berdasarkan norma-norma hukum yang baru berlaku tersebut.

Iklan / Sponsor

Kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini telah menyeret banyak nama besar, termasuk anggota DPR RI dan pengusaha. Vonis yang dijatuhkan sebelumnya mengacu pada regulasi yang berlaku pada waktu tindak pidana terjadi dan proses persidangan berlangsung. Namun, kehadiran Perpres 79/2026 yang mengatur ulang aspek tertentu dalam tata kelola sumber daya alam ini dinilai oleh beberapa ahli sebagai faktor yang dapat mengubah substansi penilaian hukum terhadap perbuatan para terdakwa.

Implikasi dari potensi pengajuan PK ini sangat signifikan bagi stabilitas hukum di Indonesia. Jika PK diterima, maka putusan sebelumnya dapat dibatalkan, yang berarti para terdakwa dapat dibebaskan atau vonisnya diringankan. Sebaliknya, jika PK ditolak, maka putusan tetap berkekuatan hukum tetap dan eksekusi akan berjalan sesuai prosedur. Masyarakat dan publik hukum kini menanti langkah konkret dari para terpidana dalam memanfaatkan celah hukum yang muncul akibat perubahan regulasi ini.

Pemerintah dan lembaga yudikatif diharapkan dapat menjelaskan secara transparan dampak dari Perpres 79/2026 terhadap perkara-perkara yang sudah inkracht. Kejelasan regulasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Para pengamat hukum mengingatkan bahwa meskipun ada celah hukum, proses PK tetap harus melalui mekanisme pengadilan yang ketat, sehingga tidak bisa dijamin secara mutlak bahwa pengajuan PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 23 Sep 2026 02:00.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.