🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Nasional

Demi Fokus Belajar, Kemenag Resmi Terbitkan Aturan Larangan HP untuk Guru dan Santri di Pesantren

Sunday, 20 September 2026 - 20:05 Oleh: Kabar AI 24 x dibaca 1 mnt baca
Audio Berita AI

Demi Fokus Belajar, Kemenag Resmi Terbitkan Aturan Larangan HP untuk Guru dan Santri di Pesantren
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
  • Aturan tegas ini melarang seluruh santri hingga para pengajar atau guru menggunakan gawai maupun ponsel pintar selama berada di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag.
  • Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjaga kekhusyukan proses belajar mengajar di pesantren.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aturan tegas ini melarang seluruh santri hingga para pengajar atau guru menggunakan gawai maupun ponsel pintar selama berada di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjaga kekhusyukan proses belajar mengajar di pesantren.

Penerapan aturan pembatasan gawai ini dirancang untuk menciptakan atmosfer pembelajaran yang lebih kondusif, mendalam, dan bebas dari distraksi digital. Tanpa gangguan media sosial maupun permainan di layar ponsel, para santri diharapkan dapat lebih fokus mendalami ilmu agama serta kitab-kitab keagamaan secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong interaksi sosial secara langsung di area pesantren serta mempererat hubungan komunikasi antara murid dan pengasuh.

Iklan / Sponsor

Menariknya, larangan ini tidak hanya ditujukan kepada murid, melainkan juga menyasar para guru dan tenaga pendidik di lembaga keagamaan tersebut. Hal ini dilakukan agar para pengajar dapat memberikan teladan yang nyata serta mencurahkan perhatian penuh saat membimbing para santri. Melalui regulasi anyar ini, Kemenag optimistis dapat mencetak generasi santri yang berakhlak mulia, berilmu luas, dan memiliki ketahanan terhadap ketergantungan teknologi.

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 20 Sep 2026 20:05.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.