Awas SIM Tembak Bodong! Ini Ciri Penipuan dan Bahaya Tak Terdaftar
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Korlantas Polri menegaskan SIM yang dibuat tanpa prosedur ujian resmi dipastikan palsu dan tidak terdaftar di database pusat.
- Modus penipuan kerap menawarkan jaminan lulus instan via media sosial dengan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
- Penggunaan SIM bodong berisiko menyeret pemiliknya ke sanksi pidana pemalsuan dokumen serta penilangan saat razia.
- Masyarakat diminta mengurus SIM secara mandiri hanya melalui kantor Satpas resmi atau aplikasi Digital Korlantas Polri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melayangkan peringatan keras bagi para pengendara agar tidak tergiur iming-iming pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa tes. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa seluruh SIM yang diterbitkan di luar jalur dan prosedur resmi dipastikan tidak terdaftar di basis data kepolisian, serta sepenuhnya merupakan aksi penipuan yang sangat merugikan pemohon.
Praktik percaloan dan tawaran "SIM tembak" kini kian gencar merambah media sosial dengan modus menjanjikan kartu resmi tanpa perlu pusing mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon biasanya diminta mentransfer sejumlah uang dengan nominal lumayan besar ke rekening pribadi penipu. Padahal, kartu fisik yang nantinya diterima pemohon merupakan cetakan palsu yang tidak memiliki keabsahan hukum sedikit pun saat diperiksa petugas di jalan raya.
Brigjen Komarudin menjelaskan bahwa sistem penerbitan dokumen berkendara saat ini sudah terintegrasi secara ketat dalam basis data digital Korlantas Polri. Setiap dokumen pemohon wajib melewati tahapan verifikasi data diri, perekaman biometrik berupa sidik jari dan pemindaian wajah, hingga uji kompetensi mengemudikan kendaraan. Tanpa melalui alur teknis tersebut, nomor lisensi tidak akan pernah terekam dalam sistem data pusat.
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri utama modus penipuan ini, seperti garansi lulus 100 persen tanpa ujian, instruksi transfer ke rekening perorangan, serta tawaran proses kilat via pesan singkat tanpa perlu hadir di Satpas. Selain menderita kerugian finansial, pengguna SIM palsu juga terancam sanksi pidana pemalsuan dokumen negara dan bakal langsung terdeteksi saat razia kepolisian.
Guna menghindari jebakan sindikat penipuan, para pemilik kendaraan diminta untuk selalu mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Mengikuti alur resmi bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesiapan dan legalitas mutlak saat memacu kendaraan di jalan raya.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik Iniban metic tubeless ukuran 80/90 14 dan 90/90 ring 14 cocok untuk motor beat vario mio genio fino xeon
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 23 Sep 2026 11:31.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!