🔥 Terkini Berita Utama Nasional Teknologi Ekonomi Hiburan Olahraga Info Loker Otomotif Tips dan Trik Pertanian Sumatera Selatan Internasional
Kategori Berita 12 Kategori

© 2026 Kabar AI. Portal Berita Cerdas Terkini.

Otomotif

Awas SIM Tembak Bodong! Ini Ciri Penipuan dan Bahaya Tak Terdaftar

Wednesday, 23 September 2026 - 11:31 Oleh: Kabar AI 57 x dibaca 2 mnt baca
Audio Berita AI

Awas SIM Tembak Bodong! Ini Ciri Penipuan dan Bahaya Tak Terdaftar
💡

Intisari Berita (AI Summary)

Poin Kunci
  • Korlantas Polri menegaskan SIM yang dibuat tanpa prosedur ujian resmi dipastikan palsu dan tidak terdaftar di database pusat.
  • Modus penipuan kerap menawarkan jaminan lulus instan via media sosial dengan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
  • Penggunaan SIM bodong berisiko menyeret pemiliknya ke sanksi pidana pemalsuan dokumen serta penilangan saat razia.
  • Masyarakat diminta mengurus SIM secara mandiri hanya melalui kantor Satpas resmi atau aplikasi Digital Korlantas Polri.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melayangkan peringatan keras bagi para pengendara agar tidak tergiur iming-iming pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa tes. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa seluruh SIM yang diterbitkan di luar jalur dan prosedur resmi dipastikan tidak terdaftar di basis data kepolisian, serta sepenuhnya merupakan aksi penipuan yang sangat merugikan pemohon.

Praktik percaloan dan tawaran "SIM tembak" kini kian gencar merambah media sosial dengan modus menjanjikan kartu resmi tanpa perlu pusing mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon biasanya diminta mentransfer sejumlah uang dengan nominal lumayan besar ke rekening pribadi penipu. Padahal, kartu fisik yang nantinya diterima pemohon merupakan cetakan palsu yang tidak memiliki keabsahan hukum sedikit pun saat diperiksa petugas di jalan raya.

Iklan / Sponsor

Brigjen Komarudin menjelaskan bahwa sistem penerbitan dokumen berkendara saat ini sudah terintegrasi secara ketat dalam basis data digital Korlantas Polri. Setiap dokumen pemohon wajib melewati tahapan verifikasi data diri, perekaman biometrik berupa sidik jari dan pemindaian wajah, hingga uji kompetensi mengemudikan kendaraan. Tanpa melalui alur teknis tersebut, nomor lisensi tidak akan pernah terekam dalam sistem data pusat.

Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri utama modus penipuan ini, seperti garansi lulus 100 persen tanpa ujian, instruksi transfer ke rekening perorangan, serta tawaran proses kilat via pesan singkat tanpa perlu hadir di Satpas. Selain menderita kerugian finansial, pengguna SIM palsu juga terancam sanksi pidana pemalsuan dokumen negara dan bakal langsung terdeteksi saat razia kepolisian.

Guna menghindari jebakan sindikat penipuan, para pemilik kendaraan diminta untuk selalu mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Mengikuti alur resmi bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesiapan dan legalitas mutlak saat memacu kendaraan di jalan raya.

🛍️

Rekomendasi Pilihan Pembaca

Penawaran Spesial Terkait Topik Ini
Shopee

Bagaimana Tanggapan Anda?

Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.

Bagikan Informasi Ini:
Bagikan ke WhatsApp
Tautan artikel berhasil disalin! 📋

Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 23 Sep 2026 11:31.

Lihat Sumber Asli

Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

💬 Share WA
Newsletter

Dapatkan Update Terkini

Berlangganan newsletter kami dan jadilah yang pertama menerima ringkasan berita pilihan.

Kami menjaga privasi Anda. Bebas spam.

K

Pasang Aplikasi Kabar AI

Akses berita terkini lebih cepat langsung dari layar HP Anda.