Kalkulator Zakat Penghasilan & Mal
Hitung kewajiban zakat profesi dan zakat harta/tabungan berdasarkan nisab emas terkini (85 gram).
Sesuai Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, zakat dihitung dari penghasilan bruto, namun dapat dikurangi kebutuhan pokok mendesak.
Penghasilan Anda belum mencapai nisab bulanan (). Disunnahkan memperbanyak infak/sedekah.
Niat Membayar Zakat Profesi:
"Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhan lillaahi ta'aala"
(Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta'ala)
Wajib dikeluarkan sekali dalam setahun atas kepemilikan harta halal yang telah mencapai haul
Total harta bersih belum mencapai nisab () atau belum memenuhi syarat 1 tahun kepemilikan (haul).
Syarat Wajib Zakat Mal:
- Milik penuh (Al-Milkut Taam) dan didapatkan secara halal.
- Mencapai nisab setara 85 gram emas murni.
- Telah berlalu 1 tahun kepemilikan (Haul) tanpa berkurang di bawah nisab.
- Bebas dari hutang konsumtif mendesak yang jatuh tempo.
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Alat Bantu Lainnya yang Populer
Lihat SemuaKalkulator Simulasi KPR
Hitung estimasi cicilan bulanan KPR, total bunga, dan rincian angsuran pokok secara akurat.
Kalkulator Pajak PPh 21
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan & tahunan sesuai aturan TER (PP 58/2023 & UU HPP).
Kalkulator Bunga Majemuk & Investasi
Simulasikan pertumbuhan dana investasi Anda dengan kekuatan efek compound interest (bunga berbunga).