Pemprov Sumsel Minta Gedung Swasta Wajib Pasang Ornamen Budaya Lokal
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Pemprov Sumsel mengimbau pengelola perkantoran swasta untuk mengintegrasikan ornamen budaya lokal pada bangunan gedung.
- Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya.
- Pemasangan elemen tradisional difokuskan pada area strategis seperti fasad, lobi, dan bagian luar gedung tanpa mengurangi fungsi modernitas.
- Langkah tersebut bertujuan melestarikan identitas daerah sekaligus mendongkrak potensi pariwisata budaya Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi mengimbau seluruh pengelola dan pemilik perkantoran swasta di wilayahnya untuk memasang ornamen berunsur budaya lokal pada arsitektur bangunan gedung mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat identitas kebudayaan serta melestarikan warisan tradisi Nusantara di tengah pesatnya modernisasi perkotaan.
Imbauan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya. Pemprov Sumsel menilai peran sektor swasta sangat krusial dalam mendukung estetika kota yang berkarakter lokal, sehingga ornamen khas seperti motif ukiran Palembang maupun simbol kebudayaan daerah lainnya dapat menghiasi wajah bangunan komersial secara padu.
Selain memperindah tata ruang kota, penerapan unsur budaya lokal pada fasilitas privat dianggap mampu meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan leluhur. Pemerintah menegaskan bahwa pengintegrasian arsitektur tradisional ini tidak akan mengurangi fungsi modern gedung, melainkan memberikan nilai tambah visual dan daya tarik estetika tersendiri bagi para pengunjung maupun mitra bisnis.
Pemerintah daerah mengarahkan agar ornamen budaya ini disematkan pada bagian-bagian strategis bangunan, seperti fasad depan, gapura, area lobi, atau bagian atap gedung. Evaluasi dan sosialisasi secara berkala juga akan terus dilancarkan demi memastikan pelaksanaan regulasi berjalan optimal tanpa mengganggu iklim investasi dan operasional para pelaku usaha swasta.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku dunia usaha dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang modern namun tetap mengakar kuat pada nilai-nilai budaya daerah. Penerapan Perda ini diproyeksikan dapat mendongkrak daya tarik pariwisata budaya di Sumatera Selatan dalam jangka panjang.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniHanduk Mandi Dewasa Jumbo 80x150 Bahan Microfiber Termurah
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 25 Sep 2026 02:01.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!