Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu per Minggu Napi Lapas Cibinong
Intisari Berita (AI Summary)
Poin Kunci- Ombudsman RI menemukan dugaan pungli sebesar Rp150.000 per minggu yang dibebankan kepada narapidana di Lapas Cibinong.
- Temuan lain mencakup keberadaan kendaraan mewah di area lapas dan indikasi kelemahan sistem keamanan di beberapa titik vital.
- Praktik pungli ini dinilai memberatkan ekonomi keluarga narapidana dan mengindikasikan lemahnya pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.
- Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas oknum petugas yang terlibat.
Ombudsman Republik Indonesia resmi mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai pungli yang dibebankan kepada warga binaan mencapai Rp150.000 per minggu, sebuah angka yang dinilai memberatkan beban ekonomi narapidana serta keluarganya. Penemuan ini menjadi sorotan tajam mengingat pungli di lembaga pemasyarakatan telah lama menjadi persoalan klasik yang sulit diberantas secara tuntas.
Temuan tersebut diperoleh melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI. Selain dugaan pungli rutin, lembaga pengawas itu juga mencatat adanya indikasi pelanggaran tata kelola lain, seperti keberadaan kendaraan mewah di area yang seharusnya steril bagi kendaraan pribadi, serta celah keamanan di beberapa titik vital lapas. Kondisi ini memicu kekhawatiran maraknya penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas yang memanfaatkan posisi strategis untuk meraup keuntungan pribadi di luar mekanisme resmi.
Dalam konteks hukum, pungutan liar di lapas merupakan tindak pidana yang dapat dipidana, namun penegakannya kerap terkendala oleh minimnya bukti dan keberanian saksi. Ombudsman menekankan bahwa setiap rupiah yang masuk dari pungli harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Data internal menunjukkan bahwa akumulasi pungli mingguan tersebut dapat membengkak menjadi jutaan rupiah per tahun per narapidana, menjadi beban ganda bagi keluarga yang harus memenuhi kebutuhan pokok di luar penjara. Fenomena ini juga mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal di Lapas Cibinong dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi mikro.
Implikasi dari temuan ini sangat krusial bagi reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jika dibiarkan, pungli tidak hanya melanggar hak asasi warga binaan tetapi juga merusak citra institusi pemasyarakatan di mata publik. Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran dan transaksi keuangan di Lapas Cibinong. Selain itu, penguatan sistem keamanan fisik dan digital di area lapas menjadi prioritas agar tidak ada lagi celah bagi masuknya barang terlarang atau kendaraan tidak berwenang yang sering kali menjadi modus operandi pungli.
Langkah tindak lanjut yang diharapkan adalah pemecatan dan proses hukum bagi oknum petugas yang terbukti terlibat dalam jaringan pungli. Pemerintah juga perlu mempercepat digitalisasi sistem pemantauan lapas untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi memicu transaksi ilegal. Publik menanti komitmen nyata dari otoritas terkait untuk memastikan bahwa Lapas Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia bersih dari praktik pungli, sehingga fungsi rehabilitasi warga binaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Rekomendasi Pilihan Pembaca
Penawaran Spesial Terkait Topik IniJOK BONCENG ANAK MODEL SANDARAN UNTUK MOTOR MATIC DAN BEBEK| JOK SANDARAN SAFETY BELT
Bagaimana Tanggapan Anda?
Pilih reaksi Anda untuk memberikan umpan balik pada artikel ini.
Artikel ini digenerate secara otomatis oleh AI dan dipublikasikan pada 29 Sep 2026 17:00.
Lihat Sumber AsliKomentar
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!